Seorang Perempuan 18 Tahun di Padang Curi Hp Seorang Pria usai Bertemu di Hotel, Kenalan Lewat Michat

    Seorang Perempuan 18 Tahun di Padang Curi Hp Seorang Pria usai Bertemu di Hotel, Kenalan Lewat Michat

    PADANG, – Seorang perempuan ditangkap polisi karena mencuri handphone milik seorang pria setelah mereka berkenalan lewat MiChat dan bertemu di sebuah hotel di Kota Padang.

    Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, tersangka berinisial MPS, 18 tahun, warga Kelurahan Pengambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang.

    Kejadian berawal ketika korban berkenalan dengan tersangka lewat aplikasi MiChat. “Mereka lalu sepakat bertemu di kamar di sebuah hotel, Jumat (25/3/2022), ” ujar Dedy kepada , Senin (28/3/2022).

    Saat itu, korban meletakkan handphone-nya di rak lemari di dalam kamar hotel. Korban lalu keluar dari kamar hotel. Saat tiba di luar hotel, korban teringat handphone-nya tertinggal.

    “Saat kembali serta menanyakan kepada tersangka, tersangka mengakui tidak tahu, dan atas kejadian tersebut korban merasa tidak senang dan dirugikan sekitar Rp3, 8 juta, ” jelasnya.

    Mendapatkan laporan tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan. Tersangka berhasil dibekuk usai keberadaannya diketahui berdasarkan informasi masyarakat.

    Yang bersangkutan dibekuk di sebuah hotel di Kota Padang, Sabtu (26/3/2022). Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya. (**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Si Jago Merah Melalap Dapur dan Kamar Rumah...

    Artikel Berikutnya

    Seorang Warga di Padang Tewas Tertimpa Pohon

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 

    Ikuti Kami