PADANG, - Mulai 8 Maret 2022, naik pesawat udara rute domestik tak lagi pakai PCR atau Antigen. Ini berlaku bagi yang sudah vaksinasi dua dosis atau dosis lengkap dan dosis booster.
Bila calon penumpang rute domestik baru vaksinasi dosis pertama, kepada mereka tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan dan tetap menjadi syarat perjalanan.
Hal ini sesuai dengan surat edaran Menteri Perhubungan RI No. 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara.
Sementara itu, penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.
Adapun penumpang rute domestik berusia dibawah enam tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
SE ini langsung disikapi oleh para pengelola bandara di seluruh Indonesia, termasuk dibawah naungan PT Angkasa Pura II.
PT AP II Cabang Bandara Internasional Minangkabau juga telah menerapkan aturan tersebut, seperti disampaikan Eksekutif General Managernya, Siswanto. “BIM telah menjalankan peraturan terbaru sesuai SE Satgas Covid-19 No.11/2022 dan bersama stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub No. 21/2022, ” katanya.
Humas AP II KC BIM, Fendrick Sondra menambahkan protokol kesehatan di seluruh bandara AP II tetap dijalankan dengan ketat.
“Protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 tetap dijalankan dengan ketat di seluruh bandara AP II sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah dan diperkuat dengan penerapan biosecurity management serta biosafety management, ” jelas Fendrick Sondra sesuai rilis yang dikirimkan.
Siswanto juga menambahkan seluruh fasilitas keamanan, keselamatan dan kenyamanan di seluruh bandara AP II telah siap mendukung kelancaran penerapan SE Kemenhub Nomor 21/2022.
“Personel dan staf bandara AP II BIM juga siap mendukung kelancaran penerbangan dan penerapan ketentuan sesuai SE Kemenhub Nomor 21/2022, ” pungkas. (**)