Persiapan Musprov Kadin Sumbar Dinilai Melanggar Aturan

    Persiapan Musprov Kadin Sumbar Dinilai Melanggar Aturan

    PADANG – Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dadang dan Industri (Kadin) Sumbar Sengaja Budi Syukur meminta Kadin Indonesia harus melakukan langkah agar memberikan sanksi yang tegas pada Kadin Sumbar.

    Permintaan tersebut terkait dengan berakhirnya masa kepengurusan Kadin Sumbar. Sementara persiapan musyawarah daerah (Musda) dinilai melanggar anggaran dasar organisasi.

    “Dari informasi yang beredar musyawarah Kadin Sumbar dilaksanakan 23 Juli 2022, penutupan pendaftaran calon ketum Kadin Sumbar tanggal 16 juli 2022 pukul 16.00 WIB, jika hal ini dilakukan oleh Kadin Sumbar maka pelaksanaannya melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan peraturan peraturan organisasi tentang petunjuk pelaksanaan musyawarah provinsi, ”sebut Budi Syukur, Jumat (15/7/2022).

    Dikatakannya, sesuai dengan pasal 36 ayat 1 anggaran dasar kadin , masa kepengurusan kadin ditetapkan dalam jangka waktu 5 tahun. Pelaksanaan musprov Kadin Sumbar dilaksanakan pada 23 mei 2017. Maka masa jabatan kepengurusan kadin sumbar berakhir tanggal 23 mei 2022.

    Berdasarkan pasal 23 anggaran rumah tangga Kadin, jika jangka waktu kepengurusan sudah habis namun musprov belum dilaksanakan maka Kadin Indonesia berhak memberhentikan kepengurusan dan menunjuk dewan pengurus sementara (caretaker). Kemudian mempersiapkan dan melaksanakan musyawah provinsi.

    Berdasarkan pasal 25 ayat 2 a anggaran dasar Kadin tentang musyawarah provinsi/ kabupaten kota. Pelaksanaannya musprov paling cepat 2 bulan sebelum atau paling lambat 2 bulan sesudah masa jabatan kepengurusan berakhir. Pada pasal 25 ayat 2b memberitahukan secara rencana musprov selambat lambatnya 2 bulan sebelum pelaksanaannya.

    Pemberitahuan kepada Kadin Indonesia, perangkat Kadin Provinsi yaitu dewan pertimbangan dan dewan penasehat, dewan pengurus, kadin kab/kota dan anggota luar biasa yaitu asosiasi dan himpunan serta organisasi pengusaha tingkat provinsi. juga diatur dalam PO Nomor. kep/058/DP/058/VIIII/2018 pasal 3 ayat 2.

    “Sampai hari ini tidak pernah menerima pemberitahuan secara tertulis tentang musprov Kadin Sumbar, sebagaimana yang diamanahkan AD/ART kadin. Begitu juga kadin kab kota dan anggota luar biasa kadin asosiasi dan himpunan juga tak ada pemberitahun pelaksanaan musprov kadin sumbar, ”katanya.

    Selain diatur AD/ART pelaksanaan musprov kadin, juga diatur dengan peraturan khusus yaitu peraturan organisasi no skep/ 058/dp/VIII/2018 tentang PO mengenai pedoman penyelenggaraan musyawarah provinsi kadin. Musprov diselenggarakan oleh dan menjadi tanggung jawab dewan pengurus kadin provinsi satu kali dalam 5 tahun.

    Pemberitahuan secara tertulis tentang pelaksanaan musprov kadin adalah suatu hal yang mutlak. Pemberitahun tersebut berdasarkan pasal 3 ayat 4 bahwa surat pemberitahuan harus diterima 2 bulan sebelum pelaksanaan musprov.

    “Kalau pelaksanaan musprov Kadin Sumbar 23 Juli 2022 maka pemberitahun musprov sudah harus diterima tanggal 23 mei 2022 oleh dewan penasehat, dewan pertimbangan, dewan pengurus, kadin kab kota, anggota luar biasa kadin sumbar yaitu organisasi dan himpunan. namun sampai hari ini tak satupun yang menerima surat pemberitahuan musprov kadin sumbar, ”katanya.

    Lebih penting katanya, pasal 4 ayat ayat 4 PO diatur bahwa pencalonan ketua umum diumumkan selambat lambatnya 1 ( satu ) bulan sebelum pelaksanaan musprov dan ditutup pada 7 ( tujuh ) hari kalender sebelum pembukaan musprov.

    “Sampai hari ini 15 Juli 2022 panitia musprov Kadin Sumbar belum mengumumkan tentang pendaftaran calon ketum umum kadin sumbar, ”ungkapnya heran.

    Ketua Kadin Sumbar, Ramal Saleh mengatakan rencana Musprov tanggal 23 Juli 2022 tersebut masih rencana. Sehingga belum ada kepastian kapan dilaksanakan musprov. Karena belum dikonfirmasi oleh Kadin Indonesia untuk jadwal tersebut.

    “Itu masih rencana. Dari Kadin Indonesia belum diputuskan apakah jadwal itu sudah tepat, janganlah semua diributkan. Kalau ada yang diragukan, datannglah ke kantor Kadin Sumbar. Semua bisa dibicarakan, jangan heboh terus, ”katanya.

    Menurutnya, semua pengurus Kadin Sumbar juga paham dengan aturan yang disebutkan oleh Budi Syukur tersebut. Hanya saja waktu pelaksanaan belum jelas.

    “Kalau soal undangan untuka apa harus ribut, datanglah ke kantor Kadin, ada undangan untuk Ketua Dewan Pertimbangan. Pak budi juga pengurus Kadin, ”katanya.

    Untuk itu, Ramal Saleh meminta Budi Syukur untuk bisa sedikit menahan diri terkait dengan internal organisasi. “Janganlah semua diributkan, ”pungkasnya.(**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Polresta Padang Rekonstruksi Kasus Pembunuhan...

    Artikel Berikutnya

    SSB BBC Wakili Sumbar di Kejuaraan FOPSSI...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?

    Ikuti Kami